Menggugat kebijakan hormat
bendera
Di lingkungan sekolah ataupun pegawai negeri,
melakukan upacara pengibaran bendera dan menyanyikan lagu
nasional adalah merupakan aktivitas wajib yang harus dilakukan.
Penolakan melakukan hormat bendera terlebih kalau dilakukan
secara terang terangan bisa berakibat vatal.
Namun lain di Indonesia lain pula di negara
jepang. Di negara tersebut, kebijakan yang dianggap umum
di negara kita justru diprotes di negara tersebut. Sekelompok
guru sekolah Jepang berhasil memenangkan tuntutan hukum
terhadap pihak berwenang Tokyo mengenai peraturan mengibarkan
bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan dalam upacara sekolah.
Peraturan ini awalanya diberlakukan karena alasan untuk
memupuk semangat kebangsaan di kalangan pelajar dan masyarakat
umum yang semakin luntur. Namun para guru berpendapat sebaliknya
yaitu simbol-simbol nasional tersebut menggambarkan kemiliteran
Jepang di masa lalu.
Bendera dan lagu kebangsaan Jepang menjadi simbol adidaya
saat penjajahan Jepang di Asia pada abad lalu. Namun setelah
perang dunia kedua, simbol-simbol patriotik seperti itu
sangat sensitif di Jepang sehingga baru tahun 1999 diakui
kembali. Tahun 2003, pemerintah kota Tokyo dan dewan sekolah
menerbitkan peraturan yang mewajibkan para guru menghormati
bendera dan lagu kebangsaan di setiap acara resmi. Nah,
inilah yang menjadi sumber masalah dan diprotes oleh sekelompok
guru sekolah. [ oketo ]
Osaka, Januari 2008
Note : Sumber diambil
dari berbagai majalah dan berita televisi. Detail dan sumber
lengkap lengkap tidak tercatat
|