Menggugat kebijakan hormat bendera


Di lingkungan sekolah ataupun pegawai negeri, melakukan upacara pengibaran bendera dan menyanyikan lagu nasional adalah merupakan aktivitas wajib yang harus dilakukan. Penolakan melakukan hormat bendera terlebih kalau dilakukan secara terang terangan bisa berakibat vatal.

Namun lain di Indonesia lain pula di negara jepang. Di negara tersebut, kebijakan yang dianggap umum di negara kita justru diprotes di negara tersebut. Sekelompok guru sekolah Jepang berhasil memenangkan tuntutan hukum terhadap pihak berwenang Tokyo mengenai peraturan mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan dalam upacara sekolah. Peraturan ini awalanya diberlakukan karena alasan untuk memupuk semangat kebangsaan di kalangan pelajar dan masyarakat umum yang semakin luntur. Namun para guru berpendapat sebaliknya yaitu simbol-simbol nasional tersebut menggambarkan kemiliteran Jepang di masa lalu.

Bendera dan lagu kebangsaan Jepang menjadi simbol adidaya saat penjajahan Jepang di Asia pada abad lalu. Namun setelah perang dunia kedua, simbol-simbol patriotik seperti itu sangat sensitif di Jepang sehingga baru tahun 1999 diakui kembali. Tahun 2003, pemerintah kota Tokyo dan dewan sekolah menerbitkan peraturan yang mewajibkan para guru menghormati bendera dan lagu kebangsaan di setiap acara resmi. Nah, inilah yang menjadi sumber masalah dan diprotes oleh sekelompok guru sekolah. [ oketo ]

Osaka, Januari 2008

Note : Sumber diambil dari berbagai majalah dan berita televisi. Detail dan sumber lengkap lengkap tidak tercatat

 


Ilustrasi
Sumber image : keranjangkecil

| About Me | Aturan Copy Artikel dan Photo | Contac Me |