Sedikit tentang Visa
Pasport, tiket
pesawat dan sejumlah uang cash adalah persayaratan wajib
yang harus dimiliki oleh seseorang saat hendak berpergian
ke luar negeri. Persayartan yang tidak terlalu susah karena
asal ada niat dan uang yang cukup, sepertinya siapapun
bisa melakukannya. Salah satu persyaratan lain yang mungkin
lebih penting dan kadang luput dari perhatian adalah masalah
visa.
Apa itu visa ?
Visa
adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh perwakilan
suatu negara tertentu untuk memasuki negara yang bersangkutan.
Surat rekomendasi ini berbentuk seperti stiker yang ditempel
di passport mempunyai ukuran sebesar perangko,
KTP atau bahkan mungkin juga hanya berupa cap stempel
saja.
Tiap negara memiliki kebijakan visa yang berbeda seperti
bebas visa, bebas hanya untuk negara tertentu atau harus
dengan visa tanpa terkecuali. Untuk pemegang pasport Indonesia
sepertinya tidak bisa berharap banyak karena hampir kebanyakan
negara memberlakukan kebijakan visa untuk pemegang pasport
Indonesia.
Sedikit catatan, visa hanyalah tanda atau dokumen rekomendasi
saja, jadi walaupun sudah memiliki visa yang sah, Anda
masih ada kemungkinan untuk ditolak masuk ke negara tersebut.
Jadi keputusan akhir teletak pada petugas imigrasi di
bandara kedatangan. Kasus ini relatif jarang dan hanya
terjadi untuk kondisi tertentu saja.
Negara mana saja yang bebas visa ?
Berikut adalah sejumlah daftar negara yang menerapkan
kebijakan bebas visa untuk pemilik pasport Indonesia :
1 |
Bebas Visa untuk WNI |
|
|
Hampir semua negara anggota Asean (Thailand,
Malaysia, Singapura, Brunei Darusalam, Philipina,
Vietnam ) |
|
|
Beberapa negara asia seperti Hongkong dan Macao |
|
|
Beberapa negara Amerika selatan seperti Chili dan
Peru |
|
|
Negara Afrika seperti Maroko |
|
|
Negara kepulauan pasific yaitu Guam
dan Fiji |
|
|
Negara Eropa seperti Turki |
2 |
Visa On Arrival : |
|
|
Negara Asia spt : Laos, Timor Leste,
Mesir, Nepal, Srilanka, Maladewa,
|
|
|
Negara Arab seperti Oman dan Iran
|
Catatan :
- Daftar ini kemungkinan bisa berubah, bertambah atau
berkurang jadi jadi untuk info terbaru silakan di cek
di kedutaan negara yang akan Anda kunjungi.
- Masa berlaku visa tergantung pada negara yang mengeluarkan
visa tersebut, umumnya berlaku selama 30 hari untuk
negara Asean, 14 hari untuk Hongkong dan Makau.
- Kebanyakan negara umumnya akan menolak memproses pasport
yang memiliki masa berlaku hampir habis. Batas waktu
minimal yang umumnya diterima adalah 6 bulan sebelum
expire.
- Untuk pemegang visa diplomatik memiliki aturan tersendiri.
Bagiamana dengan negara lainya seperti
Jepang, Amerika ataupun negara Eropa ?
Jawabannya adalah hampir pasti : mutlak
diperlukan. Visa yang dimaksud adalah visa standar
yang harus di-apply beberapa minggu sebelumnya ke kedutaan
negara yang akan kita dikunjungi, bukan visa on arrival
yang bisa didapatkan di bandara negara yang bersangkutan.
Kebijakan visa adalah sesuatu yang rumit dan berbau "diskriminasi".
Untuk negara yang tergolong maju dan kaya dari segi ekonomi,
nyaris tidak memerlukan visa apapun saat mengunjungi negara
lain namun untuk negara miskin akan memerlukan visa ke
hampir semua negara lain. Namun kadang ada saatnya mereka
tidak bisa menikmati bebas visa saat memasuki negara tertentu
seperti Indonesia misalnya, namun sebagai gantinya mereka
dikenakan Visa On Arrival (VOA) yang bisa didapatkan di
bandara kedatangan.
Harus diakui bahwa Indonesia belum bisa dikatagorikan
sebagai negara maju sehingga nyaris akan memerlukan visa
saat harus mengunjungi negara mereka. Walaupun Indonesia
menerapkan kebijakan VOA pada negara maju yang dianggap
berpotensi mendatangkan pariwisata, namun fasilitas ini
tidak bersifat timbal balik. Jadi saat kita mendatangi
negara penerima VOA tetap saja kita memerlukan visa standard
yang harus diurus jauh jauh hari sebelumnya.
Negara tertentu seperti Amerika misalnya dikenal sangat
ketat dalam urusan visa. Sejumlah uang yang telah kita
keluarkan saat pendaftaran visa bisa hangus dan hilang
tanpa ada kewajiban bagi mereka untuk menjelaskan alasan
penolakan. Negara maju lainnya sebetulnya perlakuannya
tidak jauh berbeda. Dalam kasus ini superioritas
dan nilai tawar suatu negara sangat berperan dan menentukan.
Jadi kesimpulannya perlu atau tidaknya visa tergantung
dari pasport yang Anda miliki dan negara mana yang hendak
Anda kunjungi. Sedikit catatan, antara pasport biasa,
warna hijau berlogo burung garuda dengan pasport biru
atau pasport diplomatik mempunyai perlakukan yang berbeda.
Semua tulisan dihalaman ini ditujukan untuk pasport biasa.
Berbagai Jenis Visa
Visa memiliki berbagai jenis dan masing masing memiliki
fungsi dan kegunaan yang berbeda seperti Visa Wisata,
visa pelajar, visa kerja, visa bekerja liburan (working
holliday visa), visa diplomatik, visa kunjungan dinas
(pemerintahan) dll. Dari sekian banyak visa yang ada saya
hanya akan membahas beberapa saja diantaranya yaitu yang
umum ditemukan.
Visa Wisata
Merupakan jenis visa yang paling umum dan sekaligus paling
mudah didapatkan. Syarat utamanya umumnya adalah tidak
jauh berbeda untuk tiap negara yaitu, harus sudah memiliki
tiket pesawat pergi pulang kemudian melampirkan konfirmasi
hotel tempat menginap dan rencana perjalanan. Sedangkan
syarat lainnya hanyalah sebagai pelengkap saja. Namun
walaupun begitu syarat pelengkap tersebut juga tidaklah
kalah pentingnnya contohnya seperti tempat bekerja, rekening
tabungan serta riwayat perjalanan kita ke luar negeri.
Intinya adalah kita mampu meyakinkan petugas bahwa tujuan
kita adalah benar benar untuk wisata.
Dari segi cara pengurusannya, visa wisata ini bisa didapatkan
dengan 3 jalur yaitu :
- Kunjungan wisata pribadi
Artinya semua perjalanan yang dilakukan, baik dari segi
dana, persiapan dan perijinan / jaminan ditanggung oleh
pribadi atau orang yang bersangkutan. Untuk kebanyakan
kasus, umumnya visa relatif susah untuk didapatkan terlebih
bagi mereka yang tidak mempunyai catatan perjalanan
ke luar negeri sebelumnya.
- Kunjungan wisata atas Undangan sesorang atau organisasi
Dokumen terpenting yang diminta adalah melampirkan Surat
Undangan atau Certificate of Eligibility dari
pihak pengundang. Kemudian syarat lain adalah Surat
Jaminan dari pihak pengundang, baik dalam hal finansial,
akomodasi ataupun musibah dan hal lain. Untuk undangan
yang dilakukan oleh perorangan harus memenuhi bebererapa
syarat penting yang satu diantaranya adalah finansial
yang cukup yang dibuktikan dengan dokumen tertentu.
- Kunjungan wisata lewat agen perjalanan
Jalur ini mungkin adalah yang paling mudah untuk dilakukan,
karena hampir semua sudah disiapkan oleh agen yang bersangkutan,
sedangkan wisata yang dilakukan tanpa lewat travel agen.
Sedikit catatan, visa ini sama sekali tidak bisa dipakai
untuk bekerja walaupun kadang ada juga orang tertentu
yang menggunakannya untuk bekerja atau bahkan menggunakan
visa wisata sebagai kedok dan kemudian melarikan diri
atau menjadi pekerja illegal di negara tersebut.
Bukan berita yang aneh kalau kita mendengar sebuah group
kunjungan wisata dari negara berkembang kehilangan beberapa
anggotanya karena melarikan diri dan menjadi tenaga kerja
illegal ketika berkunjung ke negara maju. Kemudian kasus
kriminal karena kehabisan bekal perjalanan, perdagangan
manusia dan beberapa kasus lain membuat kebijakan visa
yang diberlakukan oleh negara maju menjadi semakin di
perketat.
Sialnya lagi kebanyakan dari mereka adalah berasal dari
Asia atau negara berkembang. Walaupun saya yakin Anda
adalah bukan termasuk golongan tersebut namun beberapa
kasus yang terjadi yang dibuat oleh rekan kita dari negara
yang sama umumnya sudah cukup mengundang kontrol dan pengawasan
mereka menjadi semakin ketat khususnya terhadap warga
negara tertentu.
Visa on Arival (VOT)
Visa yang bisa didapatkan atau di apply di bandara kedatangan.
Sangat mudah dan menyenangkan tentu saja karena hanya
dengan membayar sejumlah uang tertentu maka visa dipastikan
sudah bisa didapatkan. Namun sayang kemudahan ini hampir
tidak bisa dimanfaatkan oleh pemegang pasport Indonesia
terlebih lagi kalau hendak mengunjungi negara maju.
Visa Kerja
Bagian ini mungkin cukup menarik untuk sebagian orang.
Kerja di negara lain, siapa yang tidak bermianat ! Namun
masalahnya untuk mendapatkan visa kerja ini tidaklah mudah
dan bahkan tidak berlebihan kalau saya katakan paling
sulit untuk didapatkan dibandingkan dengan jenis visa
lainya. Yang jelas Anda tidak bisa apply visa kerja untuk
mencari kerja artinya visa ini diperoleh kalau Anda sudah
pasti bekerja di negara yang bersangkutan yang dibuktikan
dengan sejumlah dokumen.
Jadinya wajar karena sulitnya untuk mendapatkan visa
jenis ini, banyak orang yang melakukan jalan pintas yaitu
pada awalnya mengajukan permohonan visa wisata, karena
bisa didapatkan dengan relatif mudah, kemudian melarikan
diri dan menjadi pekerja gelap ketika sudah tiba di negara
yang dituju. Kalau Anda tertarik untuk bekerja di negara
tersebut, info lengkapnya bisa dibaca di tulisan saya
berikut ini. Link
Visa Pelajar
Tidak jauh berbeda dengan visa kerja, syaratnya pengajuannya
adalah harus sudah diterima di salah satu sekolah, tempat
kursus atau universitas di negara tersebut yang dibuktikan
dengan dokumen tertentu. Khusus untuk tempat kursus seperti
kursus bahasa jepang misalnya, kalau tidak salah, minimal
untuk masa pendidikan 1 tahun. Visa ini bisa dipakai untuk
bekerja khususnya untuk kerja paruh waktu (partime job)
setelah sebelumnya meminta ijin dari pihak sekolah dan
imigrasi di negara tersebut.
Transit Visa
Tidak jauh beda dengan Visa On Tansit (VOT) yang sudah
dibahas di awal, visa ini juga relatif susah didapatkan
untuk pemegang pasport Indonesia. Perkecualian untuk mereka
yang bekerja atau wisatawan di kapal pesiar, ABK (anak
buah kapal) dsb.
Working Holiday Visa
Terjemahan mudahnya mungkin adalah kerja musiman di negara
tertentu yang dilakukan pada saat musim libur (sekolah).
Bagian ini di abaikan saja karena yang jelas tidak berlaku
untuk warga Indonesia.
Penutup
Mengurus visa adalah hal yang susah susah gampang. Banyak
persyaratan, formulir dan dokumen yang perlu dipersiapkan
umumnya tidak akan jauh berbeda pada tiap negara. Bagi
mereka yang pertama kali berurusan dengan visa pasti akan
merasakan betapa sulitnya untuk mendapatkan tanda stiker
kecil ini.
Namun apakah mengurus visa sesulit itu ? Sebetulnya tidak
juga. Asal semua persyaratan yang diminta lengkap
dan masuk akal maka
visa dijamin pasti akan bisa didapatkan. Disamping ini
kita juga perlu jujur dalam mengisi formulir ataupun menjawab
pertanyaan pada waktu wawancara. Mereka adalah tenaga
profesional dan sudah berpengalaman di bidangnya sehingga
jawaban yang kurang meyakinkan saat wawancara, dokumen
yang tidak lengkap atau indikasi kecurangan biasaya relatif
mudah ditemukan.
Sedikit catatan, kalau visa anda ditolak maka semua uang
yang telah anda keluarkan termasuk biaya visa (dibayar
di depan) akan hilang atau hangus percuma. Pihak petugas
juga tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan alasan
penolakannya.
Sekian dulu. Info lainya yang lebih lengkap silakan kunjungi
site kedutaan Jepang Jakarta atau ditanyakan langsung
ke konsulat atau kedutaan jepang terdekat
Semoga bermanfaat
Ditulis oleh : nyoman ardika
Osaka, January 2007
Edit terakhir : 02 July 2010
REFFERENSI :
http://totosp.wordpress.com/2009/10/30/bebas-visa-bagi-pemegang-passport-indonesia/
http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html
top page
|