| 
                        Sedikit tentang Visa   Pasport, tiket 
                        pesawat dan sejumlah uang cash adalah persayaratan wajib 
                        yang harus dimiliki oleh seseorang saat hendak berpergian 
                        ke luar negeri. Persayartan yang tidak terlalu susah karena 
                        asal ada niat dan uang yang cukup, sepertinya siapapun 
                        bisa melakukannya. Salah satu persyaratan lain yang mungkin 
                        lebih penting dan kadang luput dari perhatian adalah masalah 
                        visa. Apa itu visa ?
 Visa  
                        adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh perwakilan 
                        suatu negara tertentu untuk memasuki negara yang bersangkutan. 
                        Surat rekomendasi ini berbentuk seperti stiker yang ditempel 
                        di passport mempunyai ukuran sebesar  perangko,  
                        KTP atau bahkan mungkin juga hanya berupa cap stempel 
                        saja.   Tiap negara memiliki kebijakan visa yang berbeda seperti 
                        bebas visa, bebas hanya untuk negara tertentu atau harus 
                        dengan visa tanpa terkecuali. Untuk pemegang pasport Indonesia 
                        sepertinya tidak bisa berharap banyak karena hampir kebanyakan 
                        negara memberlakukan kebijakan visa untuk pemegang pasport 
                        Indonesia. Sedikit catatan, visa hanyalah tanda atau dokumen rekomendasi 
                        saja, jadi walaupun sudah memiliki visa yang sah, Anda 
                        masih ada kemungkinan untuk ditolak masuk ke negara tersebut. 
                        Jadi keputusan akhir teletak pada petugas imigrasi di 
                        bandara kedatangan. Kasus ini relatif jarang dan hanya 
                        terjadi untuk kondisi tertentu saja. Negara mana saja yang bebas visa ?
  Berikut adalah sejumlah daftar negara yang menerapkan 
                        kebijakan bebas visa untuk pemilik pasport Indonesia : 
                       
                         
                          | 1 | Bebas Visa untuk WNI |   
                          |  |  | Hampir semua negara anggota Asean (Thailand, 
                            Malaysia, Singapura, Brunei Darusalam, Philipina, 
                            Vietnam ) |   
                          |  |  | Beberapa negara asia seperti Hongkong dan Macao |   
                          |  |  | Beberapa negara Amerika selatan seperti Chili dan 
                            Peru |   
                          |  |  | Negara Afrika seperti Maroko |   
                          |  |  | Negara kepulauan pasific yaitu Guam 
                            dan Fiji |   
                          |  |  | Negara Eropa seperti Turki |   
                          | 2 | Visa On Arrival : |   
                          |  |  | Negara Asia spt : Laos, Timor Leste, 
                              Mesir, Nepal, Srilanka, Maladewa,
 |   
                          |  |  | Negara Arab seperti Oman dan Iran
 |   Catatan : 
                        Daftar ini kemungkinan bisa berubah, bertambah atau 
                          berkurang jadi jadi untuk info terbaru silakan di cek 
                          di kedutaan negara yang akan Anda kunjungi. Masa berlaku visa tergantung pada negara yang mengeluarkan 
                          visa tersebut, umumnya berlaku selama 30 hari untuk 
                          negara Asean, 14 hari untuk Hongkong dan Makau. Kebanyakan negara umumnya akan menolak memproses pasport 
                          yang memiliki masa berlaku hampir habis. Batas waktu 
                          minimal yang umumnya diterima adalah 6 bulan sebelum 
                          expire. Untuk pemegang visa diplomatik memiliki aturan tersendiri.  Bagiamana dengan negara lainya seperti 
                        Jepang, Amerika ataupun negara Eropa ?  Jawabannya adalah hampir pasti : mutlak 
                        diperlukan. Visa yang dimaksud adalah visa standar 
                        yang harus di-apply beberapa minggu sebelumnya ke kedutaan 
                        negara yang akan kita dikunjungi, bukan visa on arrival 
                        yang bisa didapatkan di bandara negara yang bersangkutan.
 Kebijakan visa adalah sesuatu yang rumit dan berbau "diskriminasi". 
                        Untuk negara yang tergolong maju dan kaya dari segi ekonomi, 
                        nyaris tidak memerlukan visa apapun saat mengunjungi negara 
                        lain namun untuk negara miskin akan memerlukan visa ke 
                        hampir semua negara lain. Namun kadang ada saatnya mereka 
                        tidak bisa menikmati bebas visa saat memasuki negara tertentu 
                        seperti Indonesia misalnya, namun sebagai gantinya mereka 
                        dikenakan Visa On Arrival (VOA) yang bisa didapatkan di 
                        bandara kedatangan.
 
 Harus diakui bahwa Indonesia belum bisa dikatagorikan 
                        sebagai negara maju sehingga nyaris akan memerlukan visa 
                        saat harus mengunjungi negara mereka. Walaupun Indonesia 
                        menerapkan kebijakan VOA pada negara maju yang dianggap 
                        berpotensi mendatangkan pariwisata, namun fasilitas ini 
                        tidak bersifat timbal balik. Jadi saat kita mendatangi 
                        negara penerima VOA tetap saja kita memerlukan visa standard 
                        yang harus diurus jauh jauh hari sebelumnya.
 
 Negara tertentu seperti Amerika misalnya dikenal sangat 
                        ketat dalam urusan visa. Sejumlah uang yang telah kita 
                        keluarkan saat pendaftaran visa bisa hangus dan hilang 
                        tanpa ada kewajiban bagi mereka untuk menjelaskan alasan 
                        penolakan. Negara maju lainnya sebetulnya perlakuannya 
                        tidak jauh berbeda.  Dalam kasus ini superioritas 
                        dan nilai tawar suatu negara sangat berperan dan menentukan.
 
 Jadi kesimpulannya perlu atau tidaknya visa tergantung 
                        dari pasport yang Anda miliki dan negara mana yang hendak 
                        Anda kunjungi. Sedikit catatan, antara pasport biasa, 
                        warna hijau berlogo burung garuda dengan pasport biru 
                        atau pasport diplomatik mempunyai perlakukan yang berbeda. 
                        Semua tulisan dihalaman ini ditujukan untuk pasport biasa.
 Berbagai Jenis Visa
 Visa memiliki berbagai jenis dan masing masing memiliki 
                        fungsi dan kegunaan yang berbeda seperti Visa Wisata, 
                        visa pelajar, visa kerja, visa bekerja liburan (working 
                        holliday visa), visa diplomatik, visa kunjungan dinas 
                        (pemerintahan) dll. Dari sekian banyak visa yang ada saya 
                        hanya akan membahas beberapa saja diantaranya yaitu yang 
                        umum ditemukan. Visa Wisata Merupakan jenis visa yang paling umum dan sekaligus paling 
                        mudah didapatkan. Syarat utamanya umumnya adalah tidak 
                        jauh berbeda untuk tiap negara yaitu, harus sudah memiliki 
                        tiket pesawat pergi pulang kemudian melampirkan konfirmasi 
                        hotel tempat menginap dan rencana perjalanan. Sedangkan 
                        syarat lainnya hanyalah sebagai pelengkap saja. Namun 
                        walaupun begitu syarat pelengkap tersebut juga tidaklah 
                        kalah pentingnnya contohnya seperti tempat bekerja, rekening 
                        tabungan serta riwayat perjalanan kita ke luar negeri. 
                        Intinya adalah kita mampu meyakinkan petugas bahwa tujuan 
                        kita adalah benar benar untuk wisata. Dari segi cara pengurusannya, visa wisata ini bisa didapatkan 
                        dengan 3 jalur yaitu : 
                        Kunjungan wisata pribadiArtinya semua perjalanan yang dilakukan, baik dari segi 
                          dana, persiapan dan perijinan / jaminan ditanggung oleh 
                          pribadi atau orang yang bersangkutan. Untuk kebanyakan 
                          kasus, umumnya visa relatif susah untuk didapatkan terlebih 
                          bagi mereka yang tidak mempunyai catatan perjalanan 
                          ke luar negeri sebelumnya.
Kunjungan wisata atas Undangan sesorang atau organisasiDokumen terpenting yang diminta adalah melampirkan Surat 
                          Undangan atau Certificate of Eligibility dari 
                          pihak pengundang. Kemudian syarat lain adalah Surat 
                          Jaminan dari pihak pengundang, baik dalam hal finansial, 
                          akomodasi ataupun musibah dan hal lain. Untuk undangan 
                          yang dilakukan oleh perorangan harus memenuhi bebererapa 
                          syarat penting yang satu diantaranya adalah finansial 
                          yang cukup yang dibuktikan dengan dokumen tertentu.
Kunjungan wisata lewat agen perjalananJalur ini mungkin adalah yang paling mudah untuk dilakukan, 
                          karena hampir semua sudah disiapkan oleh agen yang bersangkutan, 
                          sedangkan wisata yang dilakukan tanpa lewat travel agen.
 Sedikit catatan, visa ini sama sekali tidak bisa dipakai 
                        untuk bekerja walaupun kadang ada juga orang tertentu 
                        yang menggunakannya untuk bekerja atau bahkan menggunakan 
                        visa wisata sebagai kedok dan kemudian melarikan diri 
                        atau menjadi pekerja illegal di negara tersebut. Bukan berita yang aneh kalau kita mendengar sebuah group 
                        kunjungan wisata dari negara berkembang kehilangan beberapa 
                        anggotanya karena melarikan diri dan menjadi tenaga kerja 
                        illegal ketika berkunjung ke negara maju. Kemudian kasus 
                        kriminal karena kehabisan bekal perjalanan, perdagangan 
                        manusia dan beberapa kasus lain membuat kebijakan visa 
                        yang diberlakukan oleh negara maju menjadi semakin di 
                        perketat.  Sialnya lagi kebanyakan dari mereka adalah berasal dari 
                        Asia atau negara berkembang. Walaupun saya yakin Anda 
                        adalah bukan termasuk golongan tersebut namun beberapa 
                        kasus yang terjadi yang dibuat oleh rekan kita dari negara 
                        yang sama umumnya sudah cukup mengundang kontrol dan pengawasan 
                        mereka menjadi semakin ketat khususnya terhadap warga 
                        negara tertentu. Visa on Arival (VOT) Visa yang bisa didapatkan atau di apply di bandara kedatangan. 
                        Sangat mudah dan menyenangkan tentu saja karena hanya 
                        dengan membayar sejumlah uang tertentu maka visa dipastikan 
                        sudah bisa didapatkan. Namun sayang kemudahan ini hampir 
                        tidak bisa dimanfaatkan oleh pemegang pasport Indonesia 
                        terlebih lagi kalau hendak mengunjungi negara maju. Visa Kerja  Bagian ini mungkin cukup menarik untuk sebagian orang. 
                        Kerja di negara lain, siapa yang tidak bermianat ! Namun 
                        masalahnya untuk mendapatkan visa kerja ini tidaklah mudah 
                        dan bahkan tidak berlebihan kalau saya katakan paling 
                        sulit untuk didapatkan dibandingkan dengan jenis visa 
                        lainya. Yang jelas Anda tidak bisa apply visa kerja untuk 
                        mencari kerja artinya visa ini diperoleh kalau Anda sudah 
                        pasti bekerja di negara yang bersangkutan yang dibuktikan 
                        dengan sejumlah dokumen.  Jadinya wajar karena sulitnya untuk mendapatkan visa 
                        jenis ini, banyak orang yang melakukan jalan pintas yaitu 
                        pada awalnya mengajukan permohonan visa wisata, karena 
                        bisa didapatkan dengan relatif mudah, kemudian melarikan 
                        diri dan menjadi pekerja gelap ketika sudah tiba di negara 
                        yang dituju. Kalau Anda tertarik untuk bekerja di negara 
                        tersebut, info lengkapnya bisa dibaca di tulisan saya 
                        berikut ini. Link Visa Pelajar Tidak jauh berbeda dengan visa kerja, syaratnya pengajuannya 
                        adalah harus sudah diterima di salah satu sekolah, tempat 
                        kursus atau universitas di negara tersebut yang dibuktikan 
                        dengan dokumen tertentu. Khusus untuk tempat kursus seperti 
                        kursus bahasa jepang misalnya, kalau tidak salah, minimal 
                        untuk masa pendidikan 1 tahun. Visa ini bisa dipakai untuk 
                        bekerja khususnya untuk kerja paruh waktu (partime job) 
                        setelah sebelumnya meminta ijin dari pihak sekolah dan 
                        imigrasi di negara tersebut. Transit Visa Tidak jauh beda dengan Visa On Tansit (VOT) yang sudah 
                        dibahas di awal, visa ini juga relatif susah didapatkan 
                        untuk pemegang pasport Indonesia. Perkecualian untuk mereka 
                        yang bekerja atau wisatawan di kapal pesiar, ABK (anak 
                        buah kapal) dsb. Working Holiday Visa Terjemahan mudahnya mungkin adalah kerja musiman di negara 
                        tertentu yang dilakukan pada saat musim libur (sekolah). 
                        Bagian ini di abaikan saja karena yang jelas tidak berlaku 
                        untuk warga Indonesia. Penutup
 Mengurus visa adalah hal yang susah susah gampang. Banyak 
                        persyaratan, formulir dan dokumen yang perlu dipersiapkan 
                        umumnya tidak akan jauh berbeda pada tiap negara. Bagi 
                        mereka yang pertama kali berurusan dengan visa pasti akan 
                        merasakan betapa sulitnya untuk mendapatkan tanda stiker 
                        kecil ini. 
 Namun apakah mengurus visa sesulit itu ? Sebetulnya tidak 
                        juga. Asal semua persyaratan yang diminta lengkap 
                        dan masuk akal maka 
                        visa dijamin pasti akan bisa didapatkan. Disamping ini 
                        kita juga perlu jujur dalam mengisi formulir ataupun menjawab 
                        pertanyaan pada waktu wawancara. Mereka adalah tenaga 
                        profesional dan sudah berpengalaman di bidangnya sehingga 
                        jawaban yang kurang meyakinkan saat wawancara, dokumen 
                        yang tidak lengkap atau indikasi kecurangan biasaya relatif 
                        mudah ditemukan.
 Sedikit catatan, kalau visa anda ditolak maka semua uang 
                        yang telah anda keluarkan termasuk biaya visa (dibayar 
                        di depan) akan hilang atau hangus percuma. Pihak petugas 
                        juga tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan alasan 
                        penolakannya.  Sekian dulu. Info lainya yang lebih lengkap silakan kunjungi 
                        site kedutaan Jepang Jakarta atau ditanyakan langsung 
                        ke konsulat atau kedutaan jepang terdekat   Semoga bermanfaat 
 Ditulis oleh : nyoman ardika
 Osaka, January 2007
 Edit terakhir : 02 July 2010
   REFFERENSI : http://totosp.wordpress.com/2009/10/30/bebas-visa-bagi-pemegang-passport-indonesia/http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html
  
                        
                       
                        
                          top page
 
 |