Sedikit tentang Visa

 

Pasport, tiket pesawat dan sejumlah uang cash adalah persayaratan wajib yang harus dimiliki oleh seseorang saat hendak berpergian ke luar negeri. Persayartan yang tidak terlalu susah karena asal ada niat dan uang yang cukup, sepertinya siapapun bisa melakukannya. Salah satu persyaratan lain yang mungkin lebih penting dan kadang luput dari perhatian adalah masalah visa.


Apa itu visa ?

Visa  adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh perwakilan suatu negara tertentu untuk memasuki negara yang bersangkutan. Surat rekomendasi ini berbentuk seperti stiker yang ditempel di passport mempunyai ukuran sebesar  perangko,  KTP atau bahkan mungkin juga hanya berupa cap stempel saja.

Tiap negara memiliki kebijakan visa yang berbeda seperti bebas visa, bebas hanya untuk negara tertentu atau harus dengan visa tanpa terkecuali. Untuk pemegang pasport Indonesia sepertinya tidak bisa berharap banyak karena hampir kebanyakan negara memberlakukan kebijakan visa untuk pemegang pasport Indonesia.

Sedikit catatan, visa hanyalah tanda atau dokumen rekomendasi saja, jadi walaupun sudah memiliki visa yang sah, Anda masih ada kemungkinan untuk ditolak masuk ke negara tersebut. Jadi keputusan akhir teletak pada petugas imigrasi di bandara kedatangan. Kasus ini relatif jarang dan hanya terjadi untuk kondisi tertentu saja.


Negara mana saja yang bebas visa ?

Berikut adalah sejumlah daftar negara yang menerapkan kebijakan bebas visa untuk pemilik pasport Indonesia :

1
Bebas Visa untuk WNI
Hampir semua negara anggota Asean (Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darusalam, Philipina, Vietnam )
Beberapa negara asia seperti Hongkong dan Macao
Beberapa negara Amerika selatan seperti Chili dan Peru
Negara Afrika seperti Maroko
Negara kepulauan pasific yaitu Guam dan Fiji
Negara Eropa seperti Turki
2
Visa On Arrival :

Negara Asia spt : Laos, Timor Leste, Mesir, Nepal, Srilanka, Maladewa,

Negara Arab seperti Oman dan Iran

Catatan :

  1. Daftar ini kemungkinan bisa berubah, bertambah atau berkurang jadi jadi untuk info terbaru silakan di cek di kedutaan negara yang akan Anda kunjungi.
  2. Masa berlaku visa tergantung pada negara yang mengeluarkan visa tersebut, umumnya berlaku selama 30 hari untuk negara Asean, 14 hari untuk Hongkong dan Makau.
  3. Kebanyakan negara umumnya akan menolak memproses pasport yang memiliki masa berlaku hampir habis. Batas waktu minimal yang umumnya diterima adalah 6 bulan sebelum expire.
  4. Untuk pemegang visa diplomatik memiliki aturan tersendiri.

Bagiamana dengan negara lainya seperti Jepang, Amerika ataupun negara Eropa ?

Jawabannya adalah hampir pasti : mutlak diperlukan. Visa yang dimaksud adalah visa standar yang harus di-apply beberapa minggu sebelumnya ke kedutaan negara yang akan kita dikunjungi, bukan visa on arrival yang bisa didapatkan di bandara negara yang bersangkutan.

Kebijakan visa adalah sesuatu yang rumit dan berbau "diskriminasi". Untuk negara yang tergolong maju dan kaya dari segi ekonomi, nyaris tidak memerlukan visa apapun saat mengunjungi negara lain namun untuk negara miskin akan memerlukan visa ke hampir semua negara lain. Namun kadang ada saatnya mereka tidak bisa menikmati bebas visa saat memasuki negara tertentu seperti Indonesia misalnya, namun sebagai gantinya mereka dikenakan Visa On Arrival (VOA) yang bisa didapatkan di bandara kedatangan.

Harus diakui bahwa Indonesia belum bisa dikatagorikan sebagai negara maju sehingga nyaris akan memerlukan visa saat harus mengunjungi negara mereka. Walaupun Indonesia menerapkan kebijakan VOA pada negara maju yang dianggap berpotensi mendatangkan pariwisata, namun fasilitas ini tidak bersifat timbal balik. Jadi saat kita mendatangi negara penerima VOA tetap saja kita memerlukan visa standard yang harus diurus jauh jauh hari sebelumnya.

Negara tertentu seperti Amerika misalnya dikenal sangat ketat dalam urusan visa. Sejumlah uang yang telah kita keluarkan saat pendaftaran visa bisa hangus dan hilang tanpa ada kewajiban bagi mereka untuk menjelaskan alasan penolakan. Negara maju lainnya sebetulnya perlakuannya tidak jauh berbeda.  Dalam kasus ini superioritas dan nilai tawar suatu negara sangat berperan dan menentukan.

Jadi kesimpulannya perlu atau tidaknya visa tergantung dari pasport yang Anda miliki dan negara mana yang hendak Anda kunjungi. Sedikit catatan, antara pasport biasa, warna hijau berlogo burung garuda dengan pasport biru atau pasport diplomatik mempunyai perlakukan yang berbeda. Semua tulisan dihalaman ini ditujukan untuk pasport biasa.


Berbagai Jenis Visa

Visa memiliki berbagai jenis dan masing masing memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda seperti Visa Wisata, visa pelajar, visa kerja, visa bekerja liburan (working holliday visa), visa diplomatik, visa kunjungan dinas (pemerintahan) dll. Dari sekian banyak visa yang ada saya hanya akan membahas beberapa saja diantaranya yaitu yang umum ditemukan.

Visa Wisata

Merupakan jenis visa yang paling umum dan sekaligus paling mudah didapatkan. Syarat utamanya umumnya adalah tidak jauh berbeda untuk tiap negara yaitu, harus sudah memiliki tiket pesawat pergi pulang kemudian melampirkan konfirmasi hotel tempat menginap dan rencana perjalanan. Sedangkan syarat lainnya hanyalah sebagai pelengkap saja. Namun walaupun begitu syarat pelengkap tersebut juga tidaklah kalah pentingnnya contohnya seperti tempat bekerja, rekening tabungan serta riwayat perjalanan kita ke luar negeri. Intinya adalah kita mampu meyakinkan petugas bahwa tujuan kita adalah benar benar untuk wisata.

Dari segi cara pengurusannya, visa wisata ini bisa didapatkan dengan 3 jalur yaitu :

  1. Kunjungan wisata pribadi
    Artinya semua perjalanan yang dilakukan, baik dari segi dana, persiapan dan perijinan / jaminan ditanggung oleh pribadi atau orang yang bersangkutan. Untuk kebanyakan kasus, umumnya visa relatif susah untuk didapatkan terlebih bagi mereka yang tidak mempunyai catatan perjalanan ke luar negeri sebelumnya.
  2. Kunjungan wisata atas Undangan sesorang atau organisasi
    Dokumen terpenting yang diminta adalah melampirkan Surat Undangan atau Certificate of Eligibility dari pihak pengundang. Kemudian syarat lain adalah Surat Jaminan dari pihak pengundang, baik dalam hal finansial, akomodasi ataupun musibah dan hal lain. Untuk undangan yang dilakukan oleh perorangan harus memenuhi bebererapa syarat penting yang satu diantaranya adalah finansial yang cukup yang dibuktikan dengan dokumen tertentu.
  3. Kunjungan wisata lewat agen perjalanan
    Jalur ini mungkin adalah yang paling mudah untuk dilakukan, karena hampir semua sudah disiapkan oleh agen yang bersangkutan, sedangkan wisata yang dilakukan tanpa lewat travel agen.

Sedikit catatan, visa ini sama sekali tidak bisa dipakai untuk bekerja walaupun kadang ada juga orang tertentu yang menggunakannya untuk bekerja atau bahkan menggunakan visa wisata sebagai kedok dan kemudian melarikan diri atau menjadi pekerja illegal di negara tersebut.

Bukan berita yang aneh kalau kita mendengar sebuah group kunjungan wisata dari negara berkembang kehilangan beberapa anggotanya karena melarikan diri dan menjadi tenaga kerja illegal ketika berkunjung ke negara maju. Kemudian kasus kriminal karena kehabisan bekal perjalanan, perdagangan manusia dan beberapa kasus lain membuat kebijakan visa yang diberlakukan oleh negara maju menjadi semakin di perketat.

Sialnya lagi kebanyakan dari mereka adalah berasal dari Asia atau negara berkembang. Walaupun saya yakin Anda adalah bukan termasuk golongan tersebut namun beberapa kasus yang terjadi yang dibuat oleh rekan kita dari negara yang sama umumnya sudah cukup mengundang kontrol dan pengawasan mereka menjadi semakin ketat khususnya terhadap warga negara tertentu.

Visa on Arival (VOT)

Visa yang bisa didapatkan atau di apply di bandara kedatangan. Sangat mudah dan menyenangkan tentu saja karena hanya dengan membayar sejumlah uang tertentu maka visa dipastikan sudah bisa didapatkan. Namun sayang kemudahan ini hampir tidak bisa dimanfaatkan oleh pemegang pasport Indonesia terlebih lagi kalau hendak mengunjungi negara maju.

Visa Kerja

Bagian ini mungkin cukup menarik untuk sebagian orang. Kerja di negara lain, siapa yang tidak bermianat ! Namun masalahnya untuk mendapatkan visa kerja ini tidaklah mudah dan bahkan tidak berlebihan kalau saya katakan paling sulit untuk didapatkan dibandingkan dengan jenis visa lainya. Yang jelas Anda tidak bisa apply visa kerja untuk mencari kerja artinya visa ini diperoleh kalau Anda sudah pasti bekerja di negara yang bersangkutan yang dibuktikan dengan sejumlah dokumen.

Jadinya wajar karena sulitnya untuk mendapatkan visa jenis ini, banyak orang yang melakukan jalan pintas yaitu pada awalnya mengajukan permohonan visa wisata, karena bisa didapatkan dengan relatif mudah, kemudian melarikan diri dan menjadi pekerja gelap ketika sudah tiba di negara yang dituju. Kalau Anda tertarik untuk bekerja di negara tersebut, info lengkapnya bisa dibaca di tulisan saya berikut ini. Link

Visa Pelajar

Tidak jauh berbeda dengan visa kerja, syaratnya pengajuannya adalah harus sudah diterima di salah satu sekolah, tempat kursus atau universitas di negara tersebut yang dibuktikan dengan dokumen tertentu. Khusus untuk tempat kursus seperti kursus bahasa jepang misalnya, kalau tidak salah, minimal untuk masa pendidikan 1 tahun. Visa ini bisa dipakai untuk bekerja khususnya untuk kerja paruh waktu (partime job) setelah sebelumnya meminta ijin dari pihak sekolah dan imigrasi di negara tersebut.

Transit Visa

Tidak jauh beda dengan Visa On Tansit (VOT) yang sudah dibahas di awal, visa ini juga relatif susah didapatkan untuk pemegang pasport Indonesia. Perkecualian untuk mereka yang bekerja atau wisatawan di kapal pesiar, ABK (anak buah kapal) dsb.

Working Holiday Visa

Terjemahan mudahnya mungkin adalah kerja musiman di negara tertentu yang dilakukan pada saat musim libur (sekolah). Bagian ini di abaikan saja karena yang jelas tidak berlaku untuk warga Indonesia.


Penutup

Mengurus visa adalah hal yang susah susah gampang. Banyak persyaratan, formulir dan dokumen yang perlu dipersiapkan umumnya tidak akan jauh berbeda pada tiap negara. Bagi mereka yang pertama kali berurusan dengan visa pasti akan merasakan betapa sulitnya untuk mendapatkan tanda stiker kecil ini.

Namun apakah mengurus visa sesulit itu ? Sebetulnya tidak juga. Asal semua persyaratan yang diminta lengkap dan masuk akal maka visa dijamin pasti akan bisa didapatkan. Disamping ini kita juga perlu jujur dalam mengisi formulir ataupun menjawab pertanyaan pada waktu wawancara. Mereka adalah tenaga profesional dan sudah berpengalaman di bidangnya sehingga jawaban yang kurang meyakinkan saat wawancara, dokumen yang tidak lengkap atau indikasi kecurangan biasaya relatif mudah ditemukan.

Sedikit catatan, kalau visa anda ditolak maka semua uang yang telah anda keluarkan termasuk biaya visa (dibayar di depan) akan hilang atau hangus percuma. Pihak petugas juga tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan alasan penolakannya.

Sekian dulu. Info lainya yang lebih lengkap silakan kunjungi site kedutaan Jepang Jakarta atau ditanyakan langsung ke konsulat atau kedutaan jepang terdekat

 

Semoga bermanfaat

Ditulis oleh : nyoman ardika
Osaka, January 2007
Edit terakhir : 02 July 2010

 

REFFERENSI :

http://totosp.wordpress.com/2009/10/30/bebas-visa-bagi-pemegang-passport-indonesia/
http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html

 


top page

Photobucket
Pasport RI lama dan baru
Sumber image : keranjangkecil

|| About Me || Aturan Copy Artikel dan Photo || Contac Me ||