Menikah
dengan orang Jepang |
Prosedur
dan Syarat Administrasinya |
Oleh : Ayako Kobayashi
Bagi sebagian orang, menikah tentu tentu bukan merupakan
sebuah keputusan mudah, terlebih lagi kalau pasangannya
adalah orang asing. Walaupun sudah saling mengenal dalam
waktu yang cukup lama, beberapa kesulitan baru sudah pasti
tidak akan bisa dihindari.
Hal ini sepertinya bisa dimaklumi. Jangankan dengan orang
asing sesama WNI pun kesulitan itu pasti akan ada. Kalaupun
tidak dengan pasangan sendiri, kesulitan mungkin bisa timbul
karena faktor keluarga. Maklum saja kerena pernikahan bukan
hanya urusan dua orang saja tapi juga melibatkan dua keluarga.
Sedangkan khusus untuk pernikahan dengan orang asing, kasusnya
akan menjadi lebih luas karena melibatkan dua negara.
Persyaratan administrasi dan dokumen yang diperlukan relatif
banyak dan yang jelas urusan tidak cukup hanya diselesaikan
di satu tempat atau kantor saja. Namun betulkah pernikahan
antara bangsa itu registrasinya susah ? Berangkat dari kasus
di atas, berikut ini saya mencoba untuk menuliskannya. Sebagai
pembuka tulisan, saya coba buatkan ilustrasi seperti di
bawah ini :
Kantor
Konsulat atau Kedutaan |
|
|
|
 |
|
Dari ilustrasi di atas, tampak jelas bahwa alur registrasinya
sebetulnya tidaklah terlalu rumit. Kesan sulit yang selama
ini muncul sebetulnya disebabkan tidak lebih karena ketidak
tahuan saja dan disamping itu yang paling jelas adalah karena
tumben nikah, jadi rada
sedikit kaget dengan persayaratannya.
Dokumen apa sajakah yang diperlukan ?
Dokumen yang diperlukan sebetulnya sangatlah sederhana
bahkan (sepertinya) surat lamaran pegawai negeri jauh lebih
banyak. Hanya ada beberapa tambahan surat atau dokumen lain
yang tidak pernah kita dengar sehingga kedengarannya sulit
yaitu dokumen dari Konsulat atau Kedutaan. Selengkapnya
saya bagi menjadi 2 kelompok yaitu :
1 |
Dokumen yang diperlukan untuk WNI |
|
|
Identitas KTP |
|
|
Kartu Keluarga |
|
|
Akte Kelahiran |
|
|
Surat Ijin Menikah dari Orang Tua |
|
|
Pas Photo |
|
|
Pas Photo berdua berdampingan |
|
|
Dan sejumlah dokumen lainnya |
2 |
Dokumen yang diperlukan untuk WNA |
|
|
Pasport
|
|
|
Kartu Keluarga
|
|
|
Sertifikat Kelahiran
|
|
|
Surat Keterangan Belum Menikah
|
|
|
Surat Ijin Menikah dari Orang Tua
|
|
|
Dan sejumlah dokumen lain yang mungkin
diperlukan, seperti Surat Keterangan Orang Asing dari
Kepolisian. Aturan ini hanya berlaku di daerah tertentu
saja
|
Konsulat dan Kedutaan
Setiap orang asing yang hendak menikah di Indonesia harus
melapor ke Konsulat atau Kedutaan-nya masing masing untuk
memperoleh ijin atau sejumlah dokumen tertentu. Dokumen
dari kedutaan ini sangat penting yang salah satunya adalah
memastikan bahwa pasangan kita adalah berstatus masih Single
atau tidak sedang terikat pernikahan dengan pihak lain.
Berabe khan kalau ternyata pasangan kita adalah seorang
penipu yang sudah punya bini dan anak di negaranya ?
Selain berfungsi sebagai perlindungan hukum, kedutaan juga
berfungsi sebagai "penerjemah resmi" bagi kedua
pihak. Jadi semua dokumen dari orang asing seperti pada
Poin 2 di atas bisa kita mengerti karena sudah diterjemahkan
ke dalam bahasa Indoesia oleh pihak konsulat. Demikian juga
dengan petugas Catatan Sipil di Indonesia tidak akan bengong
dan linglung kalau disodori dokumen berhuruf CACING
Kanji.
Bagaimana kalau saya memutusakan untuk menikah di Jepang
? Berarti saat itu anda-lah yang berstatus sebagai orang
asing jadi harus melapor terlebih dahulu ke Konsulat Indonesia
di negara tersebut, persis sama dengan apa yang dilakukan
pasangan Anda di Indonesia. Nantinya pihak Konsulat akan
mengeluarkan satu dokumen resmi yang namanya 婚姻要件具備証明書.
Dokumen inilah satu satunya yang bisa dibaca dan dimengerti
oleh petugas Shiyakusho atau Catatan sipil-nya Jepang.
Semua dokumen anda dari Indonesia, seperti akte kelahiran,
KTP dan sejenisanya hanya berguna untuk petugas KBRI, sedangkan
bagi petugas Shiyakusho atau kantor catatan sipilnya Jepang
sama sekali tidak diperlukan. Untuk orang asing di Indonesia,
kasusnya kurang lebih adalah sama.
Saya ingin menikah tapi tidak mau pindah agama, bagaimana
caranya ?
Kalau Anda memutuskan menikah di Indonesia, hal ini adalah
tidak mungkin. Aturan tentang agama diatur secara ketat
oleh undang undang yang (kalau tidak salah) melarang pernikahan
beda agama. Menikah juga berarti harus memilih, dengan ritual
agama apa pernikahan ini akan dilangsungkan.
Sedangkan aturan hukum di negara Jepang adalah sebaliknya,
pernikahan dengan ritual agama ataupun prosesi / resepsi
adalah hal lain yang tidak ada kaitannya dengan hukum pernikahan.
Agama adalah urusan pribadi yang tidak akan pernah tercantum
pada formulir resmi manapun.
Sedikit catatan, umumnya orang Jepang tidak akan pernah
mempersalahkan tentang agama. Diajak menikah dengani agama
apapun mereka umumnya pasti mau. Saat ini setengah dari
prosesi pernikahan di negara tersebut dilakukan dengan ritual
agama Kristen. Apakah mereka adalah pasangan yang beragama
Kristen, sepertinya tidaklah penting bagi mereka.
Menikah di Jepang atau Indonesia dan manakah yang lebih
gampang ?
Sebetulnya hampir sama saja. Kalau menikah di Indonesia,
Anda akan disibukkan oleh berbagai surat, dokumen, mengisi
berbagai formulir, menemukan alamat kantor Catatan Sipil
dan instansi lain, sedangkan pasangan anda cukup hanya mengikuti
dari belakang dan tanda tangan saat diperlukan. Sedangkan
kalau memilih menikah di Jepang situasinya adalah sebaliknya,
Andalah yang bego dan menjadi tukang tanda tangan doang.
Prosedur
Menikah di Indonesia |
Langkah 1
Melangsungkan upacara resepsi dan pernikahan |
Setelah proses pernikahan
adat atau agama selesai selesai kita akan mendapatkan
dokument berupa : Surat
Bukti Perkawinan Agama.
Apakah berarti pernikahan ini sudah sah
? Menurut agama adalah sah, namun menurut hukum
tentu saja belum karena masih banyak proses
hukum yang harus dilewati. |

Langkah 2
Mendatangi Kantor Catatan Sipil |
Tujuan
: Membuat Akte Pernikahan |
Dokumen yang kira kira diperlukan
:
Untuk WNI
. Surat
Bukti Perkawinan Agama
. Akta Kelahiran,
Kartu Keluarga, KTP
. Pas Foto
berdampingan (suami istri)
. 2 (dua) orang
saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
Sedangkan untuk WNA
. Pasport
. Surat Keterangan Belum / Boleh
Menikah
. Sertifikat Kelahiran
. dokumen lain yang dikeluarkan
atau diterjemahkan oleh Kedutaan
Catatan :
Beberapa wilayah di Indonesia kadang ada juga
yang meminta sejumlah persyaratan lain seperti
Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian
atau surat pindah agama. |

Langkah 3
Mendatangi Kantor Imigrasi |
Tujuan
: Mendapatkan visa tinggal ataupun transfer
visa. |
Langkah ini bisa di abaikan
kalau pasangan Anda tidak berniat untuk tinggal
di Indonesia atau harus balik ke negaranya. |

Langkah 4
Mendatangi Konsulat Jepang |
Tujuan : Mendaftarkan atau
Melaporkan Pernikahan |
Apakah
sekarang pernikahan saya berarti sudah sah
dan resmi baik di Indonesia maupun di negara
Jepang ?
Tentu saja belum karena untuk Konsulat bukanlah
Kantor Catatan Sipil-nya Jepang. Konsulat
hanya berfungsi sebagai tempat anda melaporkan
pernikahan saja yang nantinya akan memudahkan
untuk urusan dokumen imigrasi seperti visa
misalnya. Agar pernikahan Anda juga tercatat
di Jepang perlu mengikuti satu proses lagi
sebagai langkah terakhir. |

Langkah
5
Mendaftarakan Pernikahan di Jepang |
Pendaftaran ini hanya bisa dilakukan setelah
Anda berada di negara tersebut. Tempat,
syarat dan dokumen yang dibutuhkan sepertinya
pasangan Anda jauh lebih memahaminya atau
dengan bahasa yang lebih mudah Anda tinggal
ngekor atau ngikut saja. Yang jelas, karena
Anda sudah menikah di Indonesia sebelumnya
maka hampir tidak memerlukan proses yang
sulit dan lama dan juga tidak ada dokumen
apapun yang perlu disiapkan kecuali pasport
doang.
|
|
Prosedur
Menikah di Jepang |
Langkah 1
Mendatangi Kantor Konsulat Indonesia (KJRI) |
Tujuan
kedatangan : mendapatkan dokumen
Kon In
Yoken Gubi Shoumeisho
atau The
foreign national's certificate of marriage
qualification. |
Dokumen yang kira kira diperlukan
:
. Akta kelahiran asli dan fotokopi
(kertas A4)
. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
(kertas A4)
. Surat ijin menikah dari Orang
Tua,
(asli dan diketik di
atas kertas segel atau dengan meterai)
. Surat Keterangan untuk Menikah,
asli, dari Kelurahan.
. Surat Keterangan Asal Usul,
asli, dari Kelurahan.
. Surat Keterangan Tentang Orang
Tua, asli, dari Kelurahan.
. Paspor asli dan fotokopi paspor
halaman depan dan halaman visa.
. Mempunyai visa yang masih
berlaku dan yang bersangkutan
berada di Jepang
Dokumen yang diperlukan bagi
Warga Negara Jepang
. Koseki Tohon asli, 3 bulan
terakhir
. Fotokopi paspor halaman depan
Biaya yang diperlukan adalah
sekitar 2.400 Yen. (Sumber KJRI Osaka)
|

Langkah
2
Mendatangi Kantor Kuyakusyo / Shiyakusyo |
Tujuan
: Membuat Akte Pernikahan |
Dokumen utama yang diperlukan adalah Pasport
dan surat pengantar yang sudah didapatkan
dari Kedutaan (Kon
In Yoken Gubi Shoumeisho).
Dengan melewati dua langkah ini berarti
pernikahan Anda sudah sah menurut aturan
hukum di negara tersebut
|

Langkah 3
Mendatangi Kantor Imigrasi |
Tujuan
: Mengubah atau Transfer Visa |

Langkah
4
Mendatangi (lagi) Konsulat Indonesia |
Tujuan
kedatangan : mendapatkan Surat
Keterangan Sudah Menikah (Kekkon
Gubi Shomeisho) |
Dokumen yang kira kira diperlukan :
. Koseki Tohon (Kartu Keluarga) terbaru (setelah
pernikahan) dan asli
. Surat keterangan pelaporan pernikahan asli
dari Shiyakusho
. Fotokopi paspor suami dan istri halaman
pertama.
. Satu lembar foto berdampingan suami istri
ukuran 7×4 hitam putih.
Catatan : Biaya yang diperlukan kira kira
2.400 Yen. |

Langkah 5
Mendaftarkan Pernikahan di Indonesia |
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
yang berlaku di Indonesia, setiap pernikahan
harus dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil
di Indonesia. Adapun persyaratannya kurang
lebih :
- Foto Copy Surat Keterangan Sudah Menikah
yang dikeluarkan oleh KJRI
- Foto Copy Akta lahir Laki-laki dan Perempuan
(kalau ada)
- Foto Copy KTP/KK
- Foto Copy Pasport suami isteri
- Pas Photo berwarna secara berdampingan
ukuran 4x6 = 5 lembar
Bagaimana
kalau seandainya proses ini tidak di lakukan
?
Berarti status Anda belum
resmi menikah di Indonesia alias masing
berstatus Single. Demikian juga sebaliknya,
WNA yang menikah di Indonesia tapi pernikahannya
tidak dicatatkan ke kedutaan ataupun di
negara asalnya, maka statusnya masih belum
resmi menurut hukum.
|
|
Catatan Tambahan
Peraturan Menikah bagi
Warga Jepang
Article 731 to 737 of the Japanese Civil Code. Bagi mereka
yang sudah pernah menikah sebelumnya dan bercerai, harus
sudah melewati batas waktu minimal 6 bulan. Kemudian bagi
yang berumur di bawah 20 tahun, harus mendapat persetujuan
dari orang tua.
Kosa Kata
Bahasa Indonesia |
Bahasa Jepang |
Huruf Kanji |
Akte Kelahiran |
Shussei Shoumeisho |
出生証明書 |
Surat Keterangan Belum Kawin |
Dokushin Shoumeisho |
独身証明書 |
Surat Ijin Orang Tua |
Ryoushin Shoudakusho |
両親承諾書 |
Kartu Keluarga |
Kazoku Shoumeisho |
家族証明書 |
Kartu Keluarga |
Koseki Touhon |
戸籍謄本 |
Kartu Tanda Penduduk |
Mibun Shoumeisho |
身分証明書 |
Surat Pengantar Akan Menikah |
Kon In Yoken Gubi Shoumeisho |
婚姻要件具備証明書 |
Kartu Nikah |
Kekkon Gubi Shoumeisho |
結婚具備証明書 |
Photo |
Shashin |
写真 |
Pasport |
Pasupoto |
パスポート |
**) Kantor Catatan Sipil |
Kuyakusho |
区役所 |
Shiyakusho |
市役所 |
**) Tidak ada kantor khusus yang bertugas
untuk mencatat perkawinan atau perceraian di negara tersebut.
Umumnya semua urusan ini cukup diselesaikan di kontor Kepala
Desa / wilayah. Perbedaan nama disebabkan karena perbedaan
luas wilayah yang ditangani.
Itulah sedikit cerita tentang prosedur dan persyaratan menikah
dengan orang Jepang. Semoga bermanfaat
Ditulis oleh : Ayako
Kobayashi
24 Januari 2010
Diedit dan ditulis ulang dalam versi website
oleh : keranjangkecil
Refferensi :
Dari berbagai sumber
http://www.indonesia-osaka.org/layanan-publik/pernikahan/_
http://www.pelayanan.indonesianembassy.jp/index.php?r=site/utama
http://www.nic-nagoya.or.jp/en/dailyliving/your_family/marriage.htm
|